GridMotor.id - Buruan urus! Bebas denda pajak dan bea balik nama diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.
Pemotor yang telat bayar pajak atau pajak kendaraannya sudah enggak berlaku alias mati harus tau nih.
Soalnya denda pajak dan bea balik nama kendaraan kembali dibebaskan.
Enggak ada biaya sama sekali alias gratis untuk pemilik motor yang akan mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih
Selain bebas denda pajak, pemotor juga bisa dapat diskon 15 persen.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @samsatsidoarjo_krian, program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program Gubernur Jawa Timur peduli dampak Covid-19.
Program menarik ini berupa bebas denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 mendatang.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR