GridMotor.id - Buruan urus! Bebas denda pajak dan bea balik nama diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.
Pemotor yang telat bayar pajak atau pajak kendaraannya sudah enggak berlaku alias mati harus tau nih.
Soalnya denda pajak dan bea balik nama kendaraan kembali dibebaskan.
Enggak ada biaya sama sekali alias gratis untuk pemilik motor yang akan mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih
Selain bebas denda pajak, pemotor juga bisa dapat diskon 15 persen.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @samsatsidoarjo_krian, program bebas denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program Gubernur Jawa Timur peduli dampak Covid-19.
Program menarik ini berupa bebas denda pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Terkuak Alasan Polisi Bisa Tilang Motor yang Pajak Tahunannya Mati
Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan.
1. Cek suhu tubuh
2. Sering mencuci tangan
3. Menggunakan masker
4. Memakai face shield
5. Jaga jarak fisik
6. Menjaga kesehatan
Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.
Syarat bayar pajak kendaraan:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)
Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.
Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 wib - 11.00 wib.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR