Pemprov Jatim memperpanjang insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerangkan insentif terbagi menjadi dua kebijakan.
Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB.
Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB.
Diskon pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik motor roda dua dan roda tiga.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga tidak mengubah syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.
Adapun insentif tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR