Gridmotor.id - Sebetulnya pajak sepeda di Indonesia sudah ada dari dulu dari zaman penjajahan.
Bentuk bukti pembayaran pajaknya bukan seperti motor berupa STNK yang bisa disimpan.
Bentuknya peneng dan ditempel di sepeda untuk membuktikan bahwa sepeda tersebut sudah bayar pajak.
Terakhir warga Solo dan Yogyakarta yang membayar pajak sepeda di tahun 90-an dan saat ini pemerintah ingin mengenakan pajak pada sepeda.
Bukti pajak sepeda yang telah lunas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya," ujar Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
"Mungkin bisa ke sana. Tapi, ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” terang Budi Setiyadi.
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
Baca Juga: Siapa yang Salah Nih? Pemotor Ngebut Tabrak Pesepeda Jalan Berjejer Sampe Ambyar
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.