GridMotor.id - Brutal, debt collector kembali tebar ancaman ke pemotor, motor matic korban dirampas leher dicekik
Perampasan motor dengan kekerasan kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh sejumlah anggota debt collector dari salah satu perusahaan di Pematangsiantar.
Mereka melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Joshua Nainggolan menyampaikan, ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Debt Collector Dihajar Masa Pukulan dan Tendangan Gak Ada Ampun Tidak Bisa Dilepas
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, yang mana satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, "nanti kita selesaikan didalam mobil".
Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban yang bernama Alpontus Pandiangan itu sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi dengan mobil.
Di dalam mobil ini, salah satu pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta-minta untuk diturunkan.
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sana lah korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.
Baca Juga: Ogah Disamakan dengan Kelompok John Kei, Debt Collector Ini Terang-terangan Gak Mau Dicap Preman
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi menjelaskan, ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status Debt Colector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43) diamankan polisi.
Mereka ditangkap usai melarikan diri ke Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Disebut Miliki Jasa Debt Collector Akhirya John Kei Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR