Disebut Miliki Jasa Debt Collector Akhirya John Kei Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati

By Aong, Selasa, 23 Juni 2020 | 08:55 WIB

John Kei disebut juga memilik jasa debt collector ditangkap lagi terlibat pembunuhan dan keributan

Gridmoto.id - Jonh Key yang disebut juga memiliki jasa debt collector akhirnya ditangkap polisi dan terancam hukuman seumur hidup. 

Tertangkapnya kembali John Key karena kasus pembunuhan YDR yang dibunuh secara sadis dengan pembacokan pakai parang secara bertubi.

Selain itu penembakan driver online dan menabrak security perumahan Cluster Australia di Green Lake City Tangerang.    

Kejadian pada Minggu (21/6/20) itu Videonya beredar di media sosial yang otaknya adalah John Kei atau GodFather of Jakarta itu.

Baca Juga: Disebut Punya Jasa Debt Collector John Key Diduga Terlibat Penembakan dan Pembacokan di Green Lake City dan Cengkareng

Baca Juga: Brutal Kantor Leasing Diserbu Massa Gerbang Dijebol Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Kredit di Masa Pandemi Corona

Akhirnya markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digrebek Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi juga mengamankan 25 orang yang dibenarkan Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya jadi tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Baca Juga: Debt Collector Galak Banget Tarik Paksa Kendaraan Milik Intel Minta STNK dan Kunci Dikasih Pistol Langsung Nyembah-nyembah Disuruh Push Up Pula

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).