Gridmotor.id - Ngeri bro, seorang buruh tebu rela motornya dirampas agar selamat dari upaya pemerkosaan.
Selain motor, HP korban juga ikut dirampas.
Kejadian itu terjadi di areal perkebunan tebu di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Untungnya pelaku sudah berhasil dibekuk Polisi Seputih Mataram.
Baca Juga: Bikers Pasti Kesal, Bejat! Guru SMP Perkosa dan Potret 25 Gadis Bugil, Dijual Harga Segini...
Baca Juga: Bejat, Dengan Modus Mengajari Naik Motor, Napi Asimilasi Malah Perkosa Sisiwi 12 Tahun
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Saifulah mengatakan, pelaku telah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram.
"Pelaku berinisial RN alias Trimo, berusia 35 tahun, warga Kampung Mataram Udik," kata Saifulah dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Pelaku RN ditangkap di area kebun tebu, tidak jauh dari lokasi saat dia mencoba memerkosa dan merampas harta milik korban.
Peristiwa itu berawal saat korban tiba di kebun tebu untuk bekerja pada pukul 07.00 WIB.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Pelaku Kejahatan, Tabrak Korban dan Nekat Perkosa Wanita di Lampu Merah
"Korban buruh di kebun tebu itu hendak mengecek tanaman tebu dari hama," kata Saifulah.
Setelah mengecek tiga petak kebun, korban hendak pergi.
Namun, dari belakang pelaku tiba-tiba muncul dan mendekap korban.
Pelaku juga menempelkan sebilah golok di leher korban dan disertai ancaman akan dibunuh.
Baca Juga: Sadis, 8 Pria Kepergok Perkosa Janda Muda, langsung Kabur Pakai Motor
"Di bawah ancaman golok, korban menurut saat diseret ke tengah kebun," kata Saifulah.
Pelaku kemudian merebahkan korban dan berusaha untuk memerkosanya.
Pelaku juga sempat berbuat cabul.
Namun, saat itu korban memberontak dan meminta agar pelaku tidak memerkosanya.
"Saya jangan diperkosa atau dibunuh, ambil saja motor atau HP saya," kata Saifulah menirukan perkataan korban kepada pelaku.
Pelaku lalu mengambil ponsel merek Oppo A3S warna hitam milik korban dan kemudian meninggalkan korban.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Seputih Mataram.
Saifulah mengatakan, pelaku RN dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Tebu Merelakan Motornya Dirampas agar Tidak Diperkosa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR