Gridmotor.id - Perbuatan bejat ini dilakukan oknum guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Memiliki sambilan sebagai fotografer, guru SMP ini menjual foto-foto syur 25 gadis belia.
Ia menjual foto-foto tersebut dengan harga yang cukup murah.
Satu lembar foto syur ia jual dengan harga Rp 100 ribu.
Baca Juga: Maling Beraksi Pakai Modus Cari Kos, Yamaha NMAX Nyaris Digasak, Pelaku Tertangkap Penghuni Kos
Aksi bejat oknum guru SMP ini terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dilansir dari Tribunnews.com, Guru SMP ini yang menjual foto-foto syur muridnya ini diketahui berinisial MH.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Jumat (12/06/2020), MH mengakui perbuatannya tersebut.
Namun ternyata ia tak hanya menjual foto-foto syur para korban.
Ia juga memperkosa beberapa gadis belia yang fotonya ia jual ini.
Bahkan ia memiliki siasat licik untuk melancarkan aksinya tersebut.
Di depan Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, MH mengaku foto-foto panas itu dijual kepada majalah pria dewasa.
Ada 25 gadis belia yang menjadi korban perbuatan tak terpuji MH.
Mereka umumnya berusia 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun.
Korban tak hanya warga Bojonegoro, ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya.
Dari 25 orang itu, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.
MH tak hanya membuat foto panas mereka, tetapi juga menyetubuhi korbannya.
"Yang saya setubuhi ada 3 orang," aku oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP negeri Bojonegoro ini.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Daerah Ini Rawan Aksi Pemalakan, Sopir Truk Sering Jadi Korbannya
MH mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.
Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Kenal lewat Facebook
Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.
"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan.
Setelah itu, pelaku membuat kontrak dengan korbannya.
Salah satu isi kontraknya adalah, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta.
Dari sinilah pelaku mulai melancarkan siasat busuknya.
Korban yang sudah telanjur difoto kemudian diklaim bahwa hasilnya tidak memuaskan.
Akhirnya korban diperas untuk membayar denda Rp 60 juta sesuai nilai kontraknya.
Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lainnya.
Opsinya, korban harus mau menjadi pacarnya, kemudian dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur" ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Untuk adegan foto sendiri ada yang dilakukan di luar ruangan dan juga dalam ruangan, menyesuaikan selera.
"Sudah kita tahan, kita jerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Terungkap setelah korban dibawah umur melapor
Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi.
Ternyata pria yang juga sebagai guru SMP di Kabupaten setempat itu melakukan aksi licik untuk bisa menyetubuhi korbannya.
"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Sementara itu, pelaku tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.
"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya menunduk.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan.
Baca Juga: Sedang Wikwik Pasangan ABG Pengendara Motor Matic Digrebek di Semak Buru-buru Pakai Celana
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Guru SMP Potret 25 Gadis Tanpa Busana, Dijual Rp 100.000 per Lembar & Awalnya Foto Formal
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR