Gridmotor.id - Modus mengajari naik motor, napi asimilasi yang baru bebas dua bulan malah perkosa siswi 12 tahun.
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap kembali karena berulah.
Muhyanto ditangkap polisi karena memerkosa anak kekasihnya sendiri.
Korban yakni siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun, yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.
Muhyanto merupakan napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Ia bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.
Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR