Gridmotor.id - Tukang pijat plus-plus didenda gara-gara buka saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Seorang wanita pemilik salon kecantikan yang melanggar langkah-langkah pemutus mata rantai pandemi virus corona akhirnya membayar denda tersebut.
Wanita yang bernama Jin Yin (55), pada hari Rabu (10/6/2020) didenda setelah mengaku bersalah atas pelanggaran social distancing di Singapura.
Warga Singapura itu juga mengaku menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia dilaporkan membayar denda secara penuh.
Karena membuka layanan ditengah pandemi, ia didenda 22.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 224 jutaan (1 Dollar Singapura=Rp 10.211 / 12 Juni 2020).
Dengan uang Rp 224 jutaan, padahal brother bisa beli 6 Yamaha NMAX terbaru versi ABS dengan Rp 33.750.000.
Baca Juga: Geger Video Pasangan ABG Wikwik Ciuman Mesra di Depan Honda Supra Ketika Hujan Melanda
Melansir dari Stomp (11/6/2020), Jin adalah orang pertama yang dituntut di pengadilan Singapura karena mengoperasikan bisnis pijat plus-plus.
Padahal sudah ada langkah-langkah tegas negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pelanggar bandel ini telah dihukum sebelumnya pada dua kesempatan terpisah karena menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia didenda 1.800 dolar (Rp 25 juta) pada tahun 2014 dan 1.000 dolar (Rp 14 juta) pada tahun 2016.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan bahwa Jin telah memiliki Salon Kecantikan "In-Style" di Block 34 Upper Cross Street sejak November 2013.
Jin juga tidak punya lisensi untuk menyediakan layanan pijat.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR