Baca Juga: Geger Video Pasangan ABG Wikwik Ciuman Mesra di Depan Honda Supra Ketika Hujan Melanda
Melansir dari Stomp (11/6/2020), Jin adalah orang pertama yang dituntut di pengadilan Singapura karena mengoperasikan bisnis pijat plus-plus.
Padahal sudah ada langkah-langkah tegas negara dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pelanggar bandel ini telah dihukum sebelumnya pada dua kesempatan terpisah karena menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia didenda 1.800 dolar (Rp 25 juta) pada tahun 2014 dan 1.000 dolar (Rp 14 juta) pada tahun 2016.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Jane Lim mengatakan bahwa Jin telah memiliki Salon Kecantikan "In-Style" di Block 34 Upper Cross Street sejak November 2013.
Jin juga tidak punya lisensi untuk menyediakan layanan pijat.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR