Gridmotor.id - Tukang pijat plus-plus didenda gara-gara buka saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Seorang wanita pemilik salon kecantikan yang melanggar langkah-langkah pemutus mata rantai pandemi virus corona akhirnya membayar denda tersebut.
Wanita yang bernama Jin Yin (55), pada hari Rabu (10/6/2020) didenda setelah mengaku bersalah atas pelanggaran social distancing di Singapura.
Warga Singapura itu juga mengaku menyediakan layanan pijat tanpa lisensi.
Dia dilaporkan membayar denda secara penuh.
Karena membuka layanan ditengah pandemi, ia didenda 22.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 224 jutaan (1 Dollar Singapura=Rp 10.211 / 12 Juni 2020).
Dengan uang Rp 224 jutaan, padahal brother bisa beli 6 Yamaha NMAX terbaru versi ABS dengan Rp 33.750.000.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR