Gridmotor.id - Oknum debt collector mengaku anggota polisi malah tebar ancaman pemilik kendaraan.
Yup, kasus oknum debt collector tarik paksa kendaraan masih banyak terjadi.
Padahal, saat new normal ini pemerintah sudah melarang debt collector melarang mereka beraksi.
Contohnya seperti kelakuan oknum debt collector yang satu ini.
Baca Juga: Debt Collector Nekat Beraksi di Masa Pandemi Corona Diringkus Anggota PJR Polda dan Ditahan Reskrim
Baca Juga: Duel Debt Collector dengan Bupati Aceh Barat Kini Ajukan Damai Tapi Peras Rp 800 Juta
Seorang oknum debt collector tega memeras korban sampai ratusan juta rupiah.
Oknum debt collector ini diketahui bernama Ilham.
Debt collector gadungan yang berusia 40 tahun itu tinggal di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Buat melancarkan aksinya, debt collector palsu ini andalkan cara jitunya di Terminal Sako, Palembang.
Baca Juga: Oknum Mengaku Debt Collector Jual Honda BeAT 2020 Lelang Cuma Rp 1 Juta Bikin Terpincut Warga
Oknum debt collector ini mengaku sebagai anggota polisi, dari Jatanras Polda Sumsel.
Awal permasalahan dari mobil Sigra yang yang dimiliki mertua korban.
Mertua korban tak mampu melunasi biaya kreditnya yang kemudian dilanjutkan angsurannya oleh korban hingga lunas.
"Mobil Sigra warna merah, punya mertua aku, tapi tidak bisa melunasi baru bayar 20 kali, perbulannya 1,3 juta," ungkap korban dikutip dari Sripoku.com.
"Mobil itu aku angsur sampai lunas, terus aku jual," lanjutnya.
Ketika mobil tersebut sudah dijual, mertua korban meminta haknya berupa uang sebesar 108 juta.
Akan tetapi tidak langsung disampaikan kepada korban, melainkan melalui perantara, yakni tersangka.
"Saat itu tersangka ini ini, sebagai penengah. Dia bilang kalau tidak kasih uang 135 juta akan dipermasalahkan jadi kasus," lanjutnya.
Saat mendatangi korban, tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Jatanras Polda Sumsel.
Baca Juga: Debt Collector Diburu Polisi Gara-gara Pukul Debitur Hingga Kantor Leasing Digeruduk Ratusan Orang
Menurut pengakuan tersangka, ia mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Sumsel untuk memeras korban.
"Aku mengaku sebagai polisi dari Jatanras Polda Sumsel. Untuk menengahi dan berdamai antara korbandengan mertuanya.
Aku juga mengancam akan menembak jika tidak dibayarkan," kata Ilham.
Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku debt collector itu meminta uang lagi sebesar Rp 108 juta kepada korban.
"Tapi tidak lama kemudian datang polisi sungguhan Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka dan menggelandangnya ke Polda Sumsel," kata Suryadi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap warga sebagai anggota polisi. Selasa sore kita tangkap pelaku berikut barang bukti dan sudah kita amankan," kata Suryadi.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Oknum Debt Collector Ngaku Angggota Jatanras Polda Sumsel Peras Korban, Kalau tidak Bayar Kutembak!"
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR