Gridmotor.id - Seorang sales motor ditangkap tim Macan Komering Polsek Lempuing OKI karena menipu 3 warga dengan menggelapkan uang konsumen.
Dirinya ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus jual beli motor.
Diketahui pelaku bernama Bowo Arafik (29 tahun), warga Desa Sukamulya kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ia sehari-hari bekerja sebagai sales motor di salah satu perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Rayuan Maut Sales Motor Makan Korban, Harta dan Motor Calon Pembeli Dibawa Kabur
Baca Juga: Terbongkar Alasan Sales Motor Menggiring Kredit, Untungnya Bikin Melongo
Tindakan penipuan dengan modus yang sama ternyata telah dilakukan pelaku kepada tiga nasabah yang lainnya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pellupessy melalui kasubag Humas Polres OKI mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya, Senin (25/5/2020).
Dikatakannya korban atau pelapor yang merupakan seorang bidan bernama Amin Muniarti (31) warga blok D Desa Dabuk Rejo kecamatan Lempuing kabupaten OKI.
Baca Juga: Merasa Ditipu Oknum Driver Ojol dengan Modus Dorong Motor Mogok, Baim Wong Langsung Komentar Begini
Korban membeli satu unit sepeda motor dengan harga cash bertahap kepada pelaku.
"Kejadian penggelapan dan atau penipuan tersebut terjadi pada Senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di blok D desa Dabuk Rejo kec. Lempuing kabupaten OKI,"
"Jadi korban ini ingin membeli sepeda motor kepada pelaku yang bekerja sebagai salesman dengan harga cash berjangka sebesar Rp. 30 juta," jelasnya.
Disebutkannya lebih lanjut, pelaku meminta bayaran pertama atau uang muka kepada korban sebagai modus awal transaksi penipuan terhadap korban.
"Selanjutnya, korban diminta membayar uang sejumlah Rp 20 juta sebagai uang muka untuk pembelian sepeda motor tersebut, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi dalam tempo 2 bulan kemudian,"
Kemudian, transaksi selanjutnya pada tanggal 15 april 2020 korban kembali membayarkan sejumlah uang kepada pelaku sekaligus pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu.
"Uang sebanyak Rp. 4 juta kembali dibayarkan korban kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu berupa slip setoran yang tertulis Rp. 5 juta," bebernya.
Seminggu setelah transaksi kedua dilakukan, korban mendapatkan telepon dari pihak leasing dan mendatangi rumah korban karena terdapat ketidaksesuaian.
"Pihak leasing mendatangi rumah korban dan menerangkan bahwa dalam pembelian sepeda motor tersebut pelaku hanya membayarkan uang muka sebesar Rp 10 juta,"
"Dan pembayaran korban bukan sistem cash berjangka melainkan sistem kredit dalam jangka waktu 17 bulan kedepan. dengan tagihan pembayaran tiap bulan Rp. 1.785.000," jelasnya.
Disebutkannya atas kejadian tersebut korban sadar jika telah ditipu dan dibohongi pelaku.
Korban membuat laporan ke kantor polsek Lempuing supaya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selain ditipu dan dibohongi, korban juga mengalami kerugian materi sebesar Rp. 14 juta," tandasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Lempuing.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sales Motor Tipu 3 Warga OKI, Gelapkan Uang Konsumen dengan Modus Pembelian Cash Bertahap
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR