Gridmotor.id - Seorang sales motor ditangkap tim Macan Komering Polsek Lempuing OKI karena menipu 3 warga dengan menggelapkan uang konsumen.
Dirinya ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus jual beli motor.
Diketahui pelaku bernama Bowo Arafik (29 tahun), warga Desa Sukamulya kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ia sehari-hari bekerja sebagai sales motor di salah satu perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Rayuan Maut Sales Motor Makan Korban, Harta dan Motor Calon Pembeli Dibawa Kabur
Baca Juga: Terbongkar Alasan Sales Motor Menggiring Kredit, Untungnya Bikin Melongo
Tindakan penipuan dengan modus yang sama ternyata telah dilakukan pelaku kepada tiga nasabah yang lainnya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pellupessy melalui kasubag Humas Polres OKI mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kami tangkap pada Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," ungkapnya, Senin (25/5/2020).
Dikatakannya korban atau pelapor yang merupakan seorang bidan bernama Amin Muniarti (31) warga blok D Desa Dabuk Rejo kecamatan Lempuing kabupaten OKI.
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR