Baca Juga: Merasa Ditipu Oknum Driver Ojol dengan Modus Dorong Motor Mogok, Baim Wong Langsung Komentar Begini
Korban membeli satu unit sepeda motor dengan harga cash bertahap kepada pelaku.
"Kejadian penggelapan dan atau penipuan tersebut terjadi pada Senin tanggal 23 Maret 2020 sekitar jam 11.00 WIB bertempat di blok D desa Dabuk Rejo kec. Lempuing kabupaten OKI,"
"Jadi korban ini ingin membeli sepeda motor kepada pelaku yang bekerja sebagai salesman dengan harga cash berjangka sebesar Rp. 30 juta," jelasnya.
Disebutkannya lebih lanjut, pelaku meminta bayaran pertama atau uang muka kepada korban sebagai modus awal transaksi penipuan terhadap korban.
"Selanjutnya, korban diminta membayar uang sejumlah Rp 20 juta sebagai uang muka untuk pembelian sepeda motor tersebut, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi dalam tempo 2 bulan kemudian,"
Kemudian, transaksi selanjutnya pada tanggal 15 april 2020 korban kembali membayarkan sejumlah uang kepada pelaku sekaligus pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu.
"Uang sebanyak Rp. 4 juta kembali dibayarkan korban kepada pelaku, lalu pelaku menyerahkan tanda bukti pembayaran palsu berupa slip setoran yang tertulis Rp. 5 juta," bebernya.
Seminggu setelah transaksi kedua dilakukan, korban mendapatkan telepon dari pihak leasing dan mendatangi rumah korban karena terdapat ketidaksesuaian.
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR