"Pihak leasing mendatangi rumah korban dan menerangkan bahwa dalam pembelian sepeda motor tersebut pelaku hanya membayarkan uang muka sebesar Rp 10 juta,"
"Dan pembayaran korban bukan sistem cash berjangka melainkan sistem kredit dalam jangka waktu 17 bulan kedepan. dengan tagihan pembayaran tiap bulan Rp. 1.785.000," jelasnya.
Disebutkannya atas kejadian tersebut korban sadar jika telah ditipu dan dibohongi pelaku.
Korban membuat laporan ke kantor polsek Lempuing supaya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selain ditipu dan dibohongi, korban juga mengalami kerugian materi sebesar Rp. 14 juta," tandasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di mapolsek Lempuing.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sales Motor Tipu 3 Warga OKI, Gelapkan Uang Konsumen dengan Modus Pembelian Cash Bertahap
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR