Gridmotor.id - Di waktu siaga virus corona seperti sekarang Presiden Joko Widodo membuat program relaksasi bagi usaha yang terdampak.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit,
saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," jelas Jokowi saat rapat dengan para gubernur pada Selasa (24/3/2020).
Bahkan kebijakan Jokowi ini tidak hanya menyasar bank tapi leasing atau usaha lainnya juga harus mengikuti.
Baca Juga: Debt Collector Jadi Pengangguran, Gubernur Jateng Pasang Badan Jika Ada Leasing Yang Masih Bandel!
"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Namun masih saja ada lembaga pembiayaan yang masih nekat melakukan penarikan dan membuat driver ojek online kehilangan pekerjaan.
Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Facebook Vadisa Cahaya.
Dalam video memperlihtakan seorang bapak yang membuat surat terbuka kepada bapak Presiden Joko Widodo.
Bapak ini mengucapkan terima kasih kepada Pak Jokowi karena telah memberikan kebijakan relaksasi dan kelonggaran kredit untuk usaha yang terdampak corona.
Namun tempat bapak ini seperti bertolak belakang dengan kebijakan presiden Jokowi.
Perusahaan pembiayaan kredit kendaraan ini seperti menantang Presiden Jokowi, justru mengandangkan semua mobil yang tidak mampu bayar kredit.
Sang bapak minta ampun kalau harus setor Rp 1 juta lebih dalam seminggu dalam kondisi ekonomi seperti sekarang.
Apalagi harus bayar kontrakan, anak sekolah dan biaya makan sehari-hari.
Katanya kalau mobil yang dipakai untuk mencari nafkah ditarik atau dikandangkan akan kehilangan pekerjaan.
Bapak ini memohon agar diberi keringanan dengan menyicil lebih murah dan kalau ekonominya sudah sehat bayar cicilan seperti biasa.
Tapi, nego dengan pihak perusahaan sudah buntu dan tetap harus bayar penuh.
Lebih jelasnya bisa lihat langsung video di bawah ini dan minta diviralkan agar sampai ke presiden Jokowi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR