Gridmotor.id - Beberapa wilayah sudah dipasangi spanduk agar melapor ke polisi jika debt collector menarik paksa kendaraan kredit.
Namun debt collector masih saja beroprasi untuk mencari mangsa.
Akhirnya polisi turun tangan, Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.
Debt collector leassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan penarikan mobil secara paksa, tanpa disertai putusan perdata dari pengadilan.
Dikutif dari Tribunnews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers menceritakan kronologi penangkapan.
Kasus ini berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Kemudian menuju mobil Misubishi Galant ST berpelat nomor BK 168 PI tahun buatan 1998.
Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya ke mobil dan mengetuk jendala mobil secara keras.
Tersangka bersama temannya yang masih DPO berusaha mengambil mobil yang sudah menunggak kredit tersebut.
"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.
"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019 tersangka berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Akhirnya mobil yang ditarik tersebut dijadikan barang bukti dan ditahan untuk kasus ini.
KOMENTAR