Tersangka bersama temannya yang masih DPO berusaha mengambil mobil yang sudah menunggak kredit tersebut.
"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil, walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," papar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Setelah mobil diambil dept collector, membuat korban dan keluarganya pun harus pulang ke rumah dengan menggunakan becak.
"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.
Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019 tersangka berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Akhirnya mobil yang ditarik tersebut dijadikan barang bukti dan ditahan untuk kasus ini.
KOMENTAR