Gridmotor.id - Beberapa wilayah sudah dipasangi spanduk agar melapor ke polisi jika debt collector menarik paksa kendaraan kredit.
Namun debt collector masih saja beroprasi untuk mencari mangsa.
Akhirnya polisi turun tangan, Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.
Debt collector leassing kendaraan tersebut ditangkap atas dugaan penarikan mobil secara paksa, tanpa disertai putusan perdata dari pengadilan.
Dikutif dari Tribunnews.com, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, Senin (2/3/2020), saat konfrensi pers menceritakan kronologi penangkapan.
Kasus ini berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.
Kemudian menuju mobil Misubishi Galant ST berpelat nomor BK 168 PI tahun buatan 1998.
Saat korban usai menghidupkan mobil, datang tersangka dan temannya ke mobil dan mengetuk jendala mobil secara keras.
KOMENTAR