GridMotor.id - Kredit motor identik dengan keberadaan debt collector di pinggir jalan.
Namun hal itu hanya berlaku untuk debitur atau pemilik motor kredit yang bermasalah soal pembayaran.
Enggak jarang pemilik motor ketakutan saat berpapasan dengan debt collector.
Padahal, pihak leasing meminta pihak ketiga (debt collector) untuk menyita motor yang bermasalah.
Baca Juga: Tragis, Debt Collector Dibunuh Tetangga Gara-gara Ditegur, Korban Menderita 4 Luka Tusukan
Debt collector atau leasing juga bisa menarik kendaraan di jalanan.
Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Akhirnya terungkap debt collector tidak menyerahkan motor hasil tarikan kepada pihak leasing tapi malah digelapkan atau dijual lagi.
Source | : | Facebook Iman Maulana |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR