Baca Juga: Mirip Alis, Stoplamp Yamaha NMAX Makin Berkelas Pasang Produk Aftermarket, Harga Pas di Kantong
https://www.facebook.com/groups/Yamahanmax/search/?query=dealova%20dealova&epa=SEARCH_BOX
Lalu dijawab seseorang bernama Setyawan yang sudah konfirmasi ke biro jasa di Jawa Tengah biayanya Rp 700 ribuan.
Ada juga Ping Xiung yang baru bikin SIM C lewat biro jasa diminta Rp 750 ribu.
Sementara Mukhlis Shina memberikan informasi kalau di Pasar Segar Depok biaya pembuatan SIM C Rp 700 ribu langsung jadi.
Lalu sebenarnya berapa biaya pembuatan SIM resmi?
Baca Juga: Tega Banget, Perempuan Hamil 5 Bulan Menangis Ketakutan, Diancam Tukang Ojek Pangkalan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:
1. SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
2. SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
3. SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
4. SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
5. SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR