MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah benda kecil yang wajib dimiliki pengendara motor atau pengemudi mobil.
Jangan coba-coba berkendara ketika enggak punya SIM karena selain ditilang bisa dipenjara.
Hal ini merujuk dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281, hal ini mengatur tentang pemotor yang wajib memiliki SIM C atau SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca Juga: SIM C Rusak Gak Usah Bingung, Proses Ganti Barunya Cuma Butuh 5 Menit
Pemotor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara jika sudah punya SIM tapi lupa membawanya saat berkendara, pelanggar wajib membayar denda sebesar Rp250 - Rp500 ribu.
Dikalangan pemotor, ternyata proses pembuatan SIM dianggap lama dan belum tentu lulus ujian.
Alhasil, calon pemohon SIM harus kembali dua minggu setelah gagal ujian SIM pertama.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR