GridMotor.id - Khusus masyarakat yang hanya memiliki dana terbatas tapi mau punya motor baru, cara satu-satunya adalah dengan kredit.
Beragam promo menarik ditawarkan untuk menjaring masyarakat mengambil motor dengan cara dicicil.
Tapi seiring berjalannya waktu, kadang pemilik motor kerap telat membayar cicilan.
Ujung-ujungnya harus berhadapan dengan debt collector atau mata elang.
Debt collector yang sering dijumpai di perempatan jalan raya membuat masyarakat khususnya pemilik motor kredit ketakutan dan trauma.
Takut kalau motornya direbut paksa karena cicilan belum dibayarkan.
Walaupun polisi sudah menginformasikan kalau debt collector enggak berhak mengambil motor, tapi di jalanan hal itu masih sering terjadi.
Baru-baru ini, polisi memposting video trik menghadapi debt collector di jalan raya.
Video yang diposting via Facebook bernama Murro ini cukup lengkap dipaparkan seorang polisi bernama A. Agus. R.
Ada empat tahapan yang harus ditanyakan kepada debt collector sebelum mengambil motor masyarakat yang menunggak cicilan.
Keempat poin tersebut antara lain,
1. Identitas berupa KTP/ ID card lainnya (tanda pengenal)
2. Kartu Sertifikasi Profesi Resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk oleh APPI
3. Surat Kuasa
4. Sertifikat Fidusia
Menurut paparan Agus, jika keempat kelengkapan di atas enggak dimiliki gerombolan debt collector, maka bisa ditolak secara baik-baik.
Namun jika debt collector tetap memaksa untuk menahan bahkan merampas motor masyarakat, bisa langsung menghubungi polisi atau datang ke kantor polisi terdekat.
Perlu diketahui bahwa debt collector (DC) sama sekali tidak berhak menahan motor apalagi mengambilnya di jalan.
Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bila DC melakukan tindak kekerasan terhadap korban atau perampasan mobil atau motor Anda.
DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Selain itu jika DC mengeluarkan kata-kata kasar atau perbuatan yang membuat pemilik motor menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.
Penasaran? tonton langsung aja videonya di bawah ini:
Source | : | FB Murro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR