DC yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Selain itu jika DC mengeluarkan kata-kata kasar atau perbuatan yang membuat pemilik motor menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.
Penasaran? tonton langsung aja videonya di bawah ini:
Source | : | FB Murro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR