Video yang diposting via Facebook bernama Murro ini cukup lengkap dipaparkan seorang polisi bernama A. Agus. R.
Ada empat tahapan yang harus ditanyakan kepada debt collector sebelum mengambil motor masyarakat yang menunggak cicilan.
Keempat poin tersebut antara lain,
1. Identitas berupa KTP/ ID card lainnya (tanda pengenal)
2. Kartu Sertifikasi Profesi Resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk oleh APPI
3. Surat Kuasa
4. Sertifikat Fidusia
Menurut paparan Agus, jika keempat kelengkapan di atas enggak dimiliki gerombolan debt collector, maka bisa ditolak secara baik-baik.
Namun jika debt collector tetap memaksa untuk menahan bahkan merampas motor masyarakat, bisa langsung menghubungi polisi atau datang ke kantor polisi terdekat.
Perlu diketahui bahwa debt collector (DC) sama sekali tidak berhak menahan motor apalagi mengambilnya di jalan.
Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bila DC melakukan tindak kekerasan terhadap korban atau perampasan mobil atau motor Anda.
Source | : | FB Murro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR