Baca Juga: Jelang Pemilu 2019 Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector
Ucu lalu menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos.
Pihak ketiga ini diberi tugas untuk menagih uang ke Engkos dalam waktu singkat. AB yang menjabat sebagai Direktur PT. Hai Sua Jaya Sentosa menjadi pemimpin bagi para debt collector.
AB bertemu Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.
Dalam menjalankan aksinya, AB ditemani tujuh orang anak buahnya berinisial A, J, M, H, F, F, dan F.
Baca Juga: Ini Caranya Bikin Debt Collector Takluk Tidak Kejar Kreditur Lagi
Setelah bertemu, AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.
Setelah melakukan pertemuan, disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari.
Selama menunggu pembayaran, para debt collector kemudian menyekap Engkos agar tidak kabur.
Penyekapan itu terjadi selama lima hari di Hotel Grand Akoya. AB juga menyuruh anak buahnya untuk menagih uang tunggu sebesar Rp 5.000.000 kepada korban.
Baca Juga: Debt Collector Gahar Ciut Ditanya STNK Sama Tim Jaguar, Lihat VideonyaBaca
Menurut polisi, Engkos juga dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan hutang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 Juta.
Salah satu karyawan yang mengetahui penyekapan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Jakarta Barat.
Pada Kamis (24/10/2019), Polisi langsung menangkap tujuh debt collector. Sementara AB tidak ada di lokasi.
"AB kemudian ditangkap di wilayah Jakarta Timur. Kakinya ditembak karena melawan. Kepolisian tengah memburu empat pelaku lainnya. Mereka berinisial A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingatkan Debt Collector, Polisi: Kami Tak Segan Tindak Keras!"
KOMENTAR