Baca Juga: Debt Collector Yang Sering Meneror dan Merampas Motor, Akan Ditindak Tegas Oleh Polisi
Kasus seperti dialami Engkos sudah beberapa kali terjadi, polisi bertindak tegas terhadap para pelaku.
"Kami sudah lakukan tindakan beberapa kali seperti itu dan kami tidak segan-segan lakukan tindakan keras kepada mereka yang lakukan praktik-praktik tersebut," tambah Edy.
Edy mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke polisi apabila ada praktik atau tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para debt collector.
"Jangan diam karena kami dari kepolisian akan berikan perlindungan kepada siapa pun yang mau melaporkan," tegas Edy.
Baca Juga: Gencar Menagih, Ternyata Lumayan Pendapatan Dari Debt Collector
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Maxima Interindah Hotel dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 miliar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada Engkos untuk urusan surat- menyurat.
Namun, proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang Rp 100 juta dikembalikan.
Namun, Engkos beralasan sudah menggunakan uang tersebut untuk urus surat-menyurat.
KOMENTAR