Gridmotor.id - Tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah berlaku ternyata banyak bikers yang terkena tilang elektronik ini.
Bikers yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang elektronik yang dikirim kerumah dan harus bayar denda sesuai kesalahan.
Bila tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik maka pihak kepolisian melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pihak kepolisian melakukan banyak pemblokiran STNK bikers di Jakarta akibat dari terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya
Baca Juga: Pelat Nomor Yang Dipercantik Tampilannya Bisa Ditilang Polisi Bro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran, untuk 9.169 STNK motor dan mobil
Pemblokiran karena kendaraan-kendaran itu, tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan baru tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," jelas Nasir.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Di Jakarta, Ini Tarif Dendanya Brooo
Selain itu, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," tukas Nasir.
Nasir mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
Sistem tilang ETLE diberlakukan di DKI Jakarta, sejak 1 November 2018.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Ternyata Begini Cara Urusnya Tilangnya Bro
Sebanyak 12 kamera ETLE, dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu, mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, apa saja tipenya?
Dimulai kamera ANPR (automatic number plate recognition), yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: Terkena Tilang Elektronik? Surat Tilangnya Seperti Apa Ya Bro?
Jenis kedua adalah kamera check point, yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point, untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mengejutkan, Terjaring Tilang Elektronik di Jakarta Polisi Siap Blokir 9.169 STNK
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR