Gridmotor.id - Beredar kabar di media sosial kalau STNK mati 2 tahun langsung hangus.
Banyak warga yang bingung apa maksudnya langsung hangus kalau STNK nya Mati 2 tahun.
Kalu benar benar hangus STNK nya yang telah Mati 2 tahun kok enggak ada pemberitahuannya ke pemiliknya.
Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak langsung hangus.
Baca Juga: Honda PCX 150 Hilang Dari Halaman Rumah, Akhirnya Ditemukan Kembali, Ternyata Pelakunya Tetangga
Baca Juga: Laku Rp 51 Juta, Yamaha 125Z Tahun 2004 Langsung Pindah Tangan
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan"
"Nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu ketika ditemui Wartakota.
Baca Juga: Grafis Baru Pada New Honda BeAT Street eSP, Harga Tidak Naik Bro!
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.
Jika tidak ada respon, selama satu bulan akan dikirim kembali surat pemberitahuan.
"Kalau tidak ada respon juga sampai surat pemberitahuan ketiga, maka dapat dihapus dan STNK itu tidak dapat diregistrasi ulang.
Artinya kita tidak sertamerta, kita tetap lakukan pemberitahuan," ucapnya.
Baca Juga: Waduh, Sekarang Ada Dendanya Kalau Batalin Orderan Ojek Online Lho
Bayu menambahkan ada mekanisme dalam penghapusan nomor kendaraan.
Bahkan saat semua surat pemberitahuan tidak direspon juga, nomor kendaraan juga tidak langsung hangus.
Tetapi, ada tim khusus pembina samsat yang terus mengupayakan agar pemilik kendaraan segera melakukan pengesahan STNK, jika tidak ada maka penghapusan akan dilakukan.
"Kita harus tahu juga surat pemberitahuan penghapusan itu bukan yang dikirim Pemda tetapi yang dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regiden Direktorat Lalu Lintas"
Baca Juga: Ternyata Dengan Teknologi Auto Blipper, Bisa Turun Gigi Tanpa Menekan Kopling Bro
"Kalau yang dikirim Pemda itu bukan syarat penghapusan, itu hanya pemberitahuan untuk segera mungkin melakukan pengesahan pajak," katanya.
Bayu menegaskan aturan tersebut benar ada dan tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga tertuang di Ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
"Ya aturan itu sudah ada sejak lama. Penghapusan dapat dilakukan apabila permintaan pemilik, kondisi kendaraan rusak berat, dan STNK mati lebih dari 2 tahun yang ramai di broadcast media sosial," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Siapa Bilang STNK Mati 2 Tahun Langsung Hangus? Ini Tahapannya
KOMENTAR