GridMotor.id - Lagi jadi topik hangat di dunia biker, kalau STNK motor yang tidak diregistrasi selama dua tahun, akan tidak berlaku / hangus.
Dan saat diklarifikasi ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, rupanya hal itu sudah ada di Undang-Undang.
"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Andri di Jakarta (13/12/2018).
Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.
Baca Juga : Rawan Patah Sasis Motor Bebek yang Umurnya Sudah Lebih 10 Tahun
"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Andri.
Yang dimaksudkan Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.
Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.
Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu melalui peringatan-peringatan," kata Andri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Reyhan Firdaus |
KOMENTAR