Operasi Zebra 2022, Polisi Incar Pemotor yang Melanggar, Denda Rp 1 Juta Menanti

By Albi Arangga, Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Polisi siap menggelar Operasi Zebra 2022.

Gridmotor.id - Siap-siap polisi bakal bertugas memantau para pemotor dan pengendara lainnya di Operasi Zebra 2022.

Memasuki bulan Oktober, Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 berlangsung selama 14 hari, dari 3-6 Oktober 2022.

Selama Operasi Zebra 2022, polisi bakal mengincar beberapa pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tilang Pemotor yang Tak Memakai Helm, Eh Ternyata Bawa Obat Terlarang

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".