Gridmotor.id - Kepala sekolah ini bawa polisi ke lingkungan sekolah untuk tilang siswanya yang memakai knalpot bising.
Salah satu kebiasaan buruk dari para remaja adalah melanggar dan tidak menaati aturan lalu lintas.
Dengan mengganti knalpot dengan knalpot bising biasanya.
Seperti yang dilakukan para siswa SMK Saraswati Kota Salatiga.
Mengutip Kompas.com banyaknya siswa yang membandel dalam menaati peraturan lalu lintas membuat SMK Saraswati Kota Salatiga bekerja sama dengan Unit Satlantas Polsek Sidomukti Polres Salatiga.
Hasil dari penindakan tersebut, 12 motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan alias brong pun kena tilang.
Selain itu, kendaraan yang melanggar juga dibawa ke Mapolsek Sidomukti.
Kanit Lantas Polsek Sidomukti AKP M. Aziz Ma'arif mengatakan tujuan dari penertiban ini untuk membuat efek jera sehingga para pelajar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."
Baca Juga: Kelukuan Buruk Siswa SMK di Salatiga saat Bermotor, Kepala Sekolah Sampai Buka Jurus Sakti
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR