Operasi Zebra 2022, Polisi Incar Pemotor yang Melanggar, Denda Rp 1 Juta Menanti

By Albi Arangga, Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Polisi siap menggelar Operasi Zebra 2022.

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: ETLE Jangkau Jalan Kampung, Pemotor Enggak Pakai Helm Bakal Kena Tilang?

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Naik motor berboncengan lebih dari satu orang

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.