Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman