OJK Sebut Debt Collector Banyak Berkeliaran dan Timbulkan Resah Masyarakar

By Albi Arangga, Rabu, 7 September 2022 | 07:45 WIB

Ilustrasi debt collector msdih berkeliaran di masyarakat.

Gridmotor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut para pelaku debt collector masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Otomatis kehadiran para debt collector tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal ini diperkuat dengan adanya 8.771 pengaduan yang masuk ke OJK.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan (debt collector) dan layanan informasi keuangan," ujar Friderica saat konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan edukasi keuangan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Upaya itu bertujuan untuk menghindari masyarakat terlibat kasus-kasus yang merugikan.

Baca Juga: Asal Mula Debt Collector Hingga Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat

Friderica atau biasa disapa Kiki mengatakan terus melaksanakan edukasi keuangan secara masif.

Upaya edukasi itu dilakukan secara online melalui learning management system (LMS) dan media sosial, maupun tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 374 kabupaten/kota.

"Program yang dijalankan oleh tim tersebut antara lain, program kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, dalam rangka meningkatkan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan beberapa instansi dan asosiasi.

Seperti Kominfo, kementerian atau embaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk memberantas pinjaman online ilegal.

"OJK juga akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat," kata Mirza.

Baca Juga: Debt Collector Langsung Balik Kanan Baca Aturan Baru dari OJK, Bikers Dijamin Aman