Gridmotor.id - Aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bikin debt collector langsung balik kanan hingga bikers jadi aman.
Tidak bisa dipungkiri aksi debt collector yang bertugas mewakili pihak leasing terkadang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih bila oknum debt collector tersebut sudah menggunakan cara-cara intimidatif hingga melakukan aksi kekerasan.
Hingga akhirnya debt collector sering menarik motor secara paksa dari pemilik.
Namun hal tersebut sepertinya akan menjadi sulit bila debt collector melakukan aksi tidak terpuji kepada nasabah.
Hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru untuk debt collector agar enggak bisa asal mengangkut motor kreditur.
Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Baca Juga: Cara Lolos Pengajuan Kredit Motor Bebas Ancaman Debt Collector
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito pun meberikan penjelasannya.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR