Gridmotor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut para pelaku debt collector masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Otomatis kehadiran para debt collector tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan adanya 8.771 pengaduan yang masuk ke OJK.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan (debt collector) dan layanan informasi keuangan," ujar Friderica saat konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan edukasi keuangan masyarakat dan perlindungan konsumen.
Upaya itu bertujuan untuk menghindari masyarakat terlibat kasus-kasus yang merugikan.
Baca Juga: Asal Mula Debt Collector Hingga Jadi Momok Menakutkan Bagi Masyarakat
Friderica atau biasa disapa Kiki mengatakan terus melaksanakan edukasi keuangan secara masif.