Upaya edukasi itu dilakukan secara online melalui learning management system (LMS) dan media sosial, maupun tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 374 kabupaten/kota.
"Program yang dijalankan oleh tim tersebut antara lain, program kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, dalam rangka meningkatkan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan beberapa instansi dan asosiasi.
Seperti Kominfo, kementerian atau embaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk memberantas pinjaman online ilegal.
"OJK juga akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat," kata Mirza.
Baca Juga: Debt Collector Langsung Balik Kanan Baca Aturan Baru dari OJK, Bikers Dijamin Aman