Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Pro Kontra Kenaikan Tarif Ojol

By Albi Arangga, Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:16 WIB

Terkait tarik ulur tarif ojol, para driver ojol melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, hingga Presiden Jokowi buka suara.

Grimdotor.id - Terkait pro dan kontra hingga tarik ulur kenaikkan tarif ojol, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait tarik ulur kenaikan tarif ojol.

Tak main-main, Jokowi langsung memerintahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk turun menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan tarif ojol yang baru.

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi dikutip dari Kompas.com (30/8/2022).

Budi Karya mengatakan Presiden ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara menyeluruh dan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi Karya.

Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar roadshow guna menyerap aspirasi seluruh kalangan.

Kemenhub, kata Budi Karya, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Berdemo, Tuntut Presiden Jokowi melalui Surat Terbuka

“Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.

Budi Karya mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sekedar informasi, sebenarnya Pemerintah melalui Kemenhub membuat kebijakan tentang pembaruan tarif ojol.

Adapun tarif baru ojol juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Setelah aturan tersebut dibuat, rencananya bakal berlaku pada hari ini (29/8/2022).

Namun pada faktanya, tarif ojol baru ini belum jadi diberlakukan pada hari ini.

Menurutnya, keputusan tarif ojol batal naik dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Para Driver Ojol Bisa Dapat Rp 600.000 dari Pemerintah Saat Harga Pertalite Naik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi ke Menhub soal Tarif Ojol: Dengarkan Suara Rakyat"