Gridmotor.id - Bukannya bisa tambah penghasilan karena kenaikan tarif ojol, driver bisa jadi boncos karena sepi orderan.
Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada Minggu (14/8/2022).
Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.
Kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.
Pindahnya masyarakat yang rutin menggunakan ojol untuk transportasi setiap harinya pasti akan menyebabkan driver susah untuk mendapat orderan.
Dan kenaikan tarif ojol membuat masyarakat memilih menggunakan transportasi umum yang lebih murah.
Atau jika ingin cepat sampai tujuan pasti mereka menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Pagi Buta Seorang Ibu Dibuat Syok Anaknya, Masih Pelajar Bikin Ulah Naik Motor