Gridmotor.id - Driver ojol akan mendapatkan akibat fatal dari naiknya tarif ojol, pengamat ekonomi beri penjelasan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebetulnya sudah membuat aturan mengenai adanya perubahan tarif baru ojol.
Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut pun rencananya akab diberlakukan pada 14 Agustus kemarin.
Namun pada akhirnya aturan pemberlakuan tarif baru ojol diundur.
Di sisi lain, sebenarnya naiknya tarif ojol ini bisa berakibat fatal pada driver ojol itu sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah.
Oleh sebab itu, ia menghimbau agar pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.
Baca Juga: Driver Ojol Dilarang Parkir Di Masjid Banjarmasin, Langsung Panen Komentar Netizen
Piter melihat penundaan merupakan langkah bijak mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR