Gridmotor.id - Driver ojek online melakukan perundungan seksual terhadap siswi SMA di atas motornya sendiri, akibatnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali berinisial DGDPB (27), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan seksual atau pencabulan terhadap pelajar SMA berinisial BP (15).
Driver ojol tersebut mencabuli siswi SMA tersebut di atas sepeda motor.
Akibatnya, pria asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali ini, terancam pidana paling lama 15 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, DGDPB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 9 Agustus 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sukadi mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sementara itu, Dewi Nuraini selaku Head Corporate and Policy Communication Grab Indonesia, membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudi Grab untuk wilayah Bali.
Baca Juga: Nasib Apes Pemotor Honda Mega Pro Lewati Pelintasan Kereta, Pengendara Lain Sampai Bingung
Ia mengatakan pelaku telah dipecat dari kemitraan karena perbuatannya merupakan pelanggaran berat dalam kode etik perusahaan.
"Berdasarkan fakta yang ada, Grab memutuskan hubungan kemitraan dengan mitra pengemudi (pelaku) tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com.
Selain menindak tegas pelaku, lanjut Dewi, pihaknya juga akan membiayai terapi psikologis korban.
"Sebagai bagian dari itikad baik dan tanggung jawab, kami menawarkan sesi konseling dengan lembaga resmi bersertifikasi untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang," kata dia.
Diberitakan sebelumya, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berawal saat korban selesai belajar kelompok dengan teman-temannya di Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.
Korban kemudian memesan jasa ojek online (ojol) melalui ponselnya untuk diantar ke rumah yang terletak di Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Lalu, pelaku yang berkerja sebagai sopir ojol ini kemudian datang menjemput korban.
Di tengah perjalanan, pelaku mulai melakukan aksi tak terpujinya kepada korban sembari mengendarai sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Sopir Ojol di Bali Ditetapkan Tersangka, Dipecat dari Kemitraan"