Rundung Siswi SMA Di Atas Motor, Driver Ojol Terancam Penjara Puluhan Tahun

By Harits Suryo, Senin, 15 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Ilustrasi seorang anak perempuan diculik dan jadi korban pelecehan seksual.

Ia mengatakan pelaku telah dipecat dari kemitraan karena perbuatannya merupakan pelanggaran berat dalam kode etik perusahaan.

"Berdasarkan fakta yang ada, Grab memutuskan hubungan kemitraan dengan mitra pengemudi (pelaku) tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com.

Selain menindak tegas pelaku, lanjut Dewi, pihaknya juga akan membiayai terapi psikologis korban.

"Sebagai bagian dari itikad baik dan tanggung jawab, kami menawarkan sesi konseling dengan lembaga resmi bersertifikasi untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang," kata dia.

Diberitakan sebelumya, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.

Berawal saat korban selesai belajar kelompok dengan teman-temannya di Kelurahan Padang Sambian, Denpasar Barat.

Korban kemudian memesan jasa ojek online (ojol) melalui ponselnya untuk diantar ke rumah yang terletak di Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Lalu, pelaku yang berkerja sebagai sopir ojol ini kemudian datang menjemput korban.

Di tengah perjalanan, pelaku mulai melakukan aksi tak terpujinya kepada korban sembari mengendarai sepeda motor.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Sopir Ojol di Bali Ditetapkan Tersangka, Dipecat dari Kemitraan"