Gridmotor.id - Driver ojek online melakukan perundungan seksual terhadap siswi SMA di atas motornya sendiri, akibatnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bali berinisial DGDPB (27), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan seksual atau pencabulan terhadap pelajar SMA berinisial BP (15).
Driver ojol tersebut mencabuli siswi SMA tersebut di atas sepeda motor.
Akibatnya, pria asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali ini, terancam pidana paling lama 15 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, DGDPB ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 9 Agustus 2022," kata dia kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sukadi mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sementara itu, Dewi Nuraini selaku Head Corporate and Policy Communication Grab Indonesia, membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudi Grab untuk wilayah Bali.
Baca Juga: Nasib Apes Pemotor Honda Mega Pro Lewati Pelintasan Kereta, Pengendara Lain Sampai Bingung