Dapat Surat Tilang Elektronik, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Motor

By Albi Arangga, Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi, ini yang harus dilakukan bikers jika mendapatkan surat tilang elektronik.

Gridmotor.id - Jika mendapatkan surat tilang elektonik/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ini yang harus dilakukan bikers.

Sistem ETLE menjadi salah satu cara polisi untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Para pelanggar akan tertangkap kamera yang telah dipasang oleh pihak Kepolisian diberbagi penjuru jalan, persimpangan, dan sebagianya.

Melalui sistem tersebut, polisi akan mengetahui beberapa pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari kamera tersebut akan tertangkap bukti pelanggaran yang dilakukan, berupa gambar dan secara otomatis akan dikirim ke back office ETLE.

Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data pemilik kendaraan dari nomor polisi yang tertera di plat nomor kendaraan.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi berikut bukti pelanggaran yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Cek Tilang Elektronik dari HP, Bikers Enggak Perlu Panik Kena ETLE

Setiap pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi.

Ini bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs web ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE di daerah masing-masing.

Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum.

Setelah melunasi pembayaran, maka persoalan sudah selesai.

Sedangkan, jika dalam kurun waktu 8 hari pelanggaran tidak dikonfirmasi, atau tidak dilunasi tagihannya, maka STNK akan terblokir sementara.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah nominal denda yang dibebankan:

  1. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor maksimal Rp100.000.
  2. Pelanggaran ganjil genap maksimal Rp500.000.
  3. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000.
  4. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000.
  5. Melanggar batas kecepatan dan melawan arus denda maksimal Rp500.000.
  6. Menerobos lampu merah denda Rp500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?"