Gridmotor.id - Jika mendapatkan surat tilang elektonik/Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ini yang harus dilakukan bikers.
Sistem ETLE menjadi salah satu cara polisi untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Para pelanggar akan tertangkap kamera yang telah dipasang oleh pihak Kepolisian diberbagi penjuru jalan, persimpangan, dan sebagianya.
Melalui sistem tersebut, polisi akan mengetahui beberapa pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari kamera tersebut akan tertangkap bukti pelanggaran yang dilakukan, berupa gambar dan secara otomatis akan dikirim ke back office ETLE.
Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data pemilik kendaraan dari nomor polisi yang tertera di plat nomor kendaraan.
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi berikut bukti pelanggaran yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Cek Tilang Elektronik dari HP, Bikers Enggak Perlu Panik Kena ETLE
Setiap pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi.