Ini bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs web ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE di daerah masing-masing.
Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum.
Setelah melunasi pembayaran, maka persoalan sudah selesai.
Sedangkan, jika dalam kurun waktu 8 hari pelanggaran tidak dikonfirmasi, atau tidak dilunasi tagihannya, maka STNK akan terblokir sementara.
Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah nominal denda yang dibebankan:
- Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor maksimal Rp100.000.
- Pelanggaran ganjil genap maksimal Rp500.000.
- Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000.
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000.
- Melanggar batas kecepatan dan melawan arus denda maksimal Rp500.000.
- Menerobos lampu merah denda Rp500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?"