Pemutihan Pajak Motor Modal KTP, STNK, dan BPKB, Dijamin Bebas Denda Tunggakan Pajak per Juli-September 2022

By Albi Arangga, Rabu, 20 Juli 2022 | 07:05 WIB

Mumpung ada pemutihan pajak dijamin bebas denda tunggakan pajak motor.

Provinsi Jawa Barat t menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

2. Kalimantan Utara

Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 ini, sudah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.

3. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, pemutihan mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.

Beberapa keuntungan dari mengukuti pemutihan ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta oembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Dirinya Taat Bayar Pajak yang Setara dengan Harga Honda CB650R

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022"